![]() |
| Ilustrasi |
Kaspolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, di Pulau Punjung, Jumat (28/3), mengatakan, polisi dibantu masyarakat kembali menangkap Untung (27), saat melakukan pencurian bensin dan minyak tanah.
Pelaku, kata dia, adalah warga Jorong Tarantang, Kenagaraian Sialang Gaung, Kecamatan Koto baru, Kabupaten Dharmasraya.
"Tersangka seorang residivis dan baru satu bulan bebas dari penjara. Sebelunya dia ditahan karena kasus pencurian kendaran bermotor," ujarnya.
Pelaku, kata dia, adalah warga Jorong Tarantang, Kenagaraian Sialang Gaung, Kecamatan Koto baru, Kabupaten Dharmasraya.
"Tersangka seorang residivis dan baru satu bulan bebas dari penjara. Sebelunya dia ditahan karena kasus pencurian kendaran bermotor," ujarnya.
Keajdian berawal saat tersangka mengambil dua jirigen berisi minyak pada kios minyak milik Jamaris(37) di Jorong Padang Laweh, Kenagarian Padang Laweh, Kecamatan Padang Laweh, Jumat (28/3) pukul 03.00 WIB.
Tersangka mencongkel kios korban dengan obeng. Kemudian mengambil jirigen berisi 35 liter bensin dan satu jirigen berisi 35 liter minyak tanah. Minyak tanah sebelumnya dipompa dari drum.
Pada saat melakukan aksinya, lanjut Bondan, tersangka dipergoki salah seorang warga yang saat itu kebetulan melintas.
"Aksi tersangka diketahui warga yang lewat, dan meneriaki tersangka, sehingga mengundang perhatian warga lainya. Tersangka tertangkap dan sempat dihakimi warga," katanya.
Seorang polisi yang ditugaskan di Kenagarian Padang Laweh melaporkan kejadian itu ke Mapolres. Angota reskrim Polres dharmasraya datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Lazuardi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat sejumlah kasus pencurian. Diantaranya mencuri sepeda motor dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka beserta dua jirigen berisi bensin dan minyak tanah serta satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Dikatakan Kasat, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancamannya hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sumber : antarasumbar.com
Home








0 komentar:
Posting Komentar