![]() |
| Ilustrasi |
“Berkat hasil pengembangan petugas, keempat tersangka pemakai
sekaligus pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Payakumbuh. Barang
bukti berhasil diamankan dari tersangka yang saat ini
tersangka masih mendekam di Mapolres Payakumbuh,” ungkap AKBP Rubintoro
Suhada, Kapolres Payakumbuh melalui Kasubaghumas AKP Asniwati serta
Aiptu Ardiyanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Penangkapan keempat tersangka ini, sangat dramastis. Awalnya,
petugas telah mengintai gerak-gerik dari dua tersangka yang tertangkap
terlebih dahulu, yakni Adril dan Hendri warga Taluak Tigo Jangko Nagari
Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kompleks Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Bulakan Balai Kandi Koto, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat ditangkap, kedua tersangka ini sedang pesta narkoba. Di TKP
polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa puntung ganja bekas
hisap,paket kecil ganja kering, alat hisap sabu-sabu, 2 paket kecil
sabu, puluhan butir biji ganja, 48 lembar kertas paper, korek api,
3 buah handphone, serta kendaraan milik tersangka. Setelah berhasil
mengorek informasi dari tersangka, petugas kembali menciduk 2 tersangka
lainnya,” imbuh Aiptu Ardiyanto.
Saat diinterogasi penyidik, salah seorang tersangka Adril mengaku
tengah mengikuti diklat calon pengacara. Ia berdalih aktivitasnya itu
sebagai syarat untuk lulus jadi pengacara. Setelah mengumpulkan
informasi cukup dari kedua tersangka ini, petugas langsung melakukan
penangkapan terhadap tersangka lain. Paginya, berselang hanya beberapa
jam Syafriddon dan Jhon berhasil ditangkap.
“Sebelum 2 tersangka lainnya ditangkap, kita lakukan penyamaran
sebagai pembeli ganja dari tangan tersangka. Saat dilakukan transaksi,
tersangka ini berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 2 kilogram
ganja kering dibungkus dalam bentuk paket besar ,” imbuhnya. Barang
bukti berupa 2 kilogram ganja kering ini, berhasil ditangkap dari tangan
Syafriddon warga kecamatan Lareh Sago Halaban.
Tersangka Syafriddon ini, merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Bapak yang telah memiliki 4 orang ini anak ini, sebelumnya ditangkap
pada tahun 2011 kemudian bebas setelah habis dipenjara selama 1,5
tahun. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap
petugas.
Tiga di Padang
Sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar juga
menangkap tiga pengedar ganja di dua lokasi di Kota Pazdang, Sabtu
(20/4).
Para tersangka masing-masing Abdi (27), Novi (23) dan Firdaus (26). Polisi menyita tiga kg ganja sebagai barang bukti.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kasat 1 AKBP Alidison, Minggu (21/4).
Dari hasil penyelidikan, Abdi dan Nofi diduga kuat terlibat di
dalamnya. Gerak-geriknya diintai. Setelah dipastikan ada bukti, Abdi
dan Novi dicegat polisi sekitar pukul 20.00 WiB di Berok, Kecamatan
Nanggalo. Awalnya kedua pemuda itu menolak tuduhan polisi. Setelah
digeledah ditemukan satu paket ganja seberat sekitar satu kg.
Dari pengakuan keduanya, polisi mengantongi nama lain yang diduga
sebagai pemasok barang haram itu. Untuk itu, sekitar pukul 23.00 WIB,
sejumlah petugas bergerak ke daerah Parak Kopi, Padang Utara.
Sasarannya Firdaus. Rumahnya pun digerebek polisi berpakaian sipil.
Tersangka yang kaget karena tak mengira akan didatangi polisi, tak bisa
mengelak. Pasalnya di rumah itu ditemukan 2 kg ganja. Ia pun dibawa ke
Ditnarkoba Polda.
Dalam pemeriksaan terungkap, Firdaus tengah menjalani pembebasan
bersyarat dalam kasus yang sama. “Saya baru bebas bersyarat satu bulan
ini. Saat tiba di luar ada orang mengenalkan dirinya. Saya diberikan
pekerjaan untuk menjual narkoba tersebut,” katanya.
Dijelaskannya, untuk menjual barang haram 1 kg itu dia mendapat
hadiah Rp300 ribu. “Saya mendapatkan barang tersebut seminggu yang
lalu, dan telah terjual sebanyak tujuh kilogram. Sisanya tiga
kilogram tersebut adalah bonus untuk saya, sehingga saya jual dan ada
dipakai,” ungkapnya.
Sumber : haluanmedia.com
Sumber : haluanmedia.com
Home








0 komentar:
Posting Komentar