Selasa, 23 April 2013

Posted by Unknown in | 19.52 No comments
Ilustrasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mencibuk empat tersangka  jaringan pengedar serta  pemakai narkoba jenis sabu dan ganja kering. Salah seorang di antara yang ditangkap, Adrial (44) adalah calon pengacara. Tiga tersangka lain, Jhoni  (28), Hendri (30) dan Syafriddon (45). Mereka berhasil ditangkap petugas dalam waktu kurang dari 24 jam. Sehari sebelumnya, Polda Sumbar juga me­nangkap tiga pengedar ganja di Padang.
 
“Berkat hasil pengembangan petugas, keempat tersangka pemakai sekaligus pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Payakumbuh. Barang bukti berhasil diamankan dari tersangka yang saat ini tersangka masih mendekam di Mapolres Payakumbuh,” ungkap AKBP Rubintoro Suhada, Kapolres Payakumbuh melalui Kasubaghumas AKP Asni­wati serta Aiptu Ardiyanto kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Penangkapan keempat tersang­ka ini, sangat dramastis. Awalnya, petugas telah mengintai gerak-gerik dari dua tersangka yang tertangkap terlebih dahulu, yakni Adril dan Hendri  warga Taluak Tigo Jangko Nagari Lintau Buo Kabupaten  Tanah Datar. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kompleks Perumahan  Wisma Indah,  Kelurahan Bulakan Balai Kandi Koto, Kecamatan Paya­kumbuh Barat,  Kota Payakumbuh pada Minggu (21/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat ditangkap, kedua tersang­ka ini sedang pesta narkoba. Di TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa puntung ganja bekas hisap,paket kecil ganja kering,  alat hisap sabu-sabu, 2 paket kecil sabu, puluhan butir  biji ganja, 48 lembar kertas paper, korek api, 3 buah handphone, serta kendaraan milik tersangka. Setelah berhasil mengorek informasi dari tersangka, petugas kembali menci­duk 2 tersangka lainnya,” imbuh Aiptu Ardiyanto.

Saat diinterogasi penyidik,  salah seorang tersangka  Adril mengaku tengah mengikuti diklat calon pengacara.  Ia berdalih aktivitasnya itu sebagai  syarat untuk lulus jadi pengacara. Setelah mengumpulkan informasi cukup dari kedua tersang­ka ini, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Paginya, berselang hanya beberapa jam Syafriddon dan Jhon berhasil ditangkap.

“Sebelum 2 tersangka lainnya ditangkap, kita lakukan  penya­maran sebagai pembeli ganja dari tangan tersangka. Saat dilakukan transaksi, tersangka ini berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering  dibungkus dalam bentuk paket besar ,” imbuhnya. Barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering ini, berhasil ditangkap dari tangan Syafriddon warga kecamatan Lareh Sago Halaban.

Tersangka Syafriddon ini, meru­pakan residivis dalam kasus yang sama. Bapak yang telah memiliki 4 orang ini anak ini, sebelumnya ditangkap pada tahun 2011 kemu­dian bebas setelah habis dipenjara selama  1,5 tahun. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, ia kembali ditangkap petugas.

Tiga di Padang
Sehari sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar juga menangkap tiga pengedar ganja di dua lokasi di Kota Pa­zdang, Sabtu (20/4).

Para tersangka masing-masing Abdi (27), Novi (23) dan Firdaus (26). Polisi menyita tiga kg ganja sebagai barang bukti.

“Mereka masih menjalani pe­meriksaan oleh penyi­dik,” kata Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kasat 1 AKBP Alidison, Minggu (21/4).

Dari hasil penyelidikan, Abdi dan Nofi diduga kuat terlibat di dalam­nya. Gerak-geriknya diintai.  Setelah dipastikan ada bukti, Abdi dan Novi dicegat polisi sekitar pukul 20.00 WiB di Berok, Kecamatan Nanggalo. Awalnya kedua pemuda itu meno­lak tuduhan polisi. Setelah digeledah ditemukan satu paket ganja seberat sekitar satu kg.

Dari pengakuan keduanya, polisi mengantongi nama lain yang diduga sebagai pemasok barang haram itu. Untuk itu, sekitar pukul 23.00 WIB, sejumlah petugas bergerak ke daerah Parak Kopi, Padang Utara. Sa­sarannya Firdaus. Rumah­nya pun digerebek polisi berpakaian sipil. Tersangka yang kaget karena tak mengira akan didatangi polisi, tak bisa mengelak. Pasalnya di rumah itu ditemukan 2 kg ganja. Ia pun dibawa ke Ditnarkoba Polda.

Dalam pemeriksaan terungkap, Firdaus tengah menjalani pembe­basan bersyarat dalam kasus yang sama. “Saya baru bebas bersyarat satu bulan ini. Saat tiba di luar ada orang mengenalkan dirinya. Saya diberikan pekerjaan untuk menjual narkoba tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, untuk menjual ba­rang haram 1 kg itu dia menda­pat hadiah Rp300 ribu. “Saya men­da­patkan barang tersebut se­minggu yang lalu, dan telah terjual seba­nyak tujuh kilogram. Sisanya tiga ki­lo­gram tersebut adalah bonus un­tuk saya, sehingga saya jual dan ada dipakai,” ungkapnya. 

Sumber : haluanmedia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Search