![]() |
| ilustrasi |
Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, S.ik didampingi
Kasubag Humas AKP Asniwati, Kasat Resnarkoba AKP Russirwan, dan Kanit
Buser Narkoba Aiptu Adrianto, Rabu (12/3) siang, mengatakan, ketiga
pengedar dan pemakai ganja yang ditangkap itu adalah Roni,31, Mandra
Hadisaputra,25, dan Toni Perianto,33. Ketiganya adalah warga Koto
Panjang Dalam.
“Selain menangkap mereka, kami menyita barang-bukti
berupa 7 paket ganja. Terdiri dari 3 paket seberat 3 kilogram senilai
hampir Rp21 juta, dan 4 paket kecil senilai Rp200 ribu. Kemudian, kami
juga menyita kertas nasi, lakban, staples, dan handphone untuk bisnis ganja,” kata AKBP Rubintoro Suhada, S.ik.
Informasi yang diperoleh Padang Ekspres,
penangkapan terhadap ketiga pengedar dan pemakai narkoba di Lamposi
Tigo Nagari tersebut, tidak lepas dari informasi masyarakat dan hasil
pemetaan jaringan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres
Payakumbuh, sejak tiga bulan silam.
“Kami sudah petakan jaringan narkoba di kota ini dengan
melibatkan peran serta masyarakat. Dari hasil pemetaan itulah, kami
terus melakukan operasi, guna mendukung Rencana Aksi Nasional
Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelapa Narkoba,” kata AKP
Russirwan.
Dia menambahkan, setelah operasi penangkapan pengedar 1
kilogram ganja di Padangdata, Payakumbuh Barat, Sabtu (8/3) lalu sukses,
tim khusus anti narkoba yang dibentuk Kapolres AKBP Rubintoro Suhada
dan Wakapolres Kompol Hadi Winarno, memulai penyelidikan baru ke Lamposi
Tigo Nagari, dengan memperhatikan hasil pemetaan dan informasi
masyarakat.
Penyelidikan itu ternyata membuahkan hasil optimal.
“Pada Selasa malam, kami dapat informasi, ada pesta ganja dalam sebuah
warung kopi, dekat areal pertambangan pasir di pinggir Batang Lampasi.
Saya langsung tugaskan tim khusus untuk melakukan penggerebekan ke
sana,” kata AKP Russsirwan.
Tim khusus yang ditugaskan, tidak langsung menggerebek
warung tersebut, tapi membagi kekuatan dalam dua regu. Regu pertama,
terdiri dari tiga polisi berseragam preman, bertugas menggerebek dari
depan. Sedangkan regu kedua, bermaterikan 6 polisi, mengepung warung.
Saat regu pertama melancarkan aksi, tiga pengunjung
warung yang baru saja terlibat pesta ganja, yakni Roni, Mandra
Hadisaputra, dan Toni Perianto, gelagapan. Ketiganya, kabur dari
sergapan tim khusus anti narkoba. Mereka lari ke pinggir Batang Lampasi.
Aksi kejar-kejaran bak film action di layar kaca pun
terjadi. Dor, dor, dor, tiga tembakan peringatan yang dilesatkan tim
khusus anti narkoba, membuat ketiga lelaki yang bekerja sebagai buruh
dan pedagang itu tidak berhenti. Mereka malah meloncat ke dalam Batang
Lampasi.
Khawatir mereka melarikan diri, tim khusus anti narkoba
pun, ikut masuk ke dalam sungai. Alhasil, Roni, Mandra, dan Toni
akhirnya berhasil diringkus. Dari penggeleddahan terhadap mereka,
polisi awalnya hanya menemukan 4 paket kecil ganja. Saat diperiksa,
Mandra dan Toni mengaku hanya pemakai, sedangkan pengedar ganja adalah
Roni.
“Kami pun, langsung periksa Roni. Awalnya, ia mengelak
sebagai pengedar. Setelah digelendang ke rumahnya dan dicecar
pertanyaan, Roni akhirnya menunjukkan 3 kilogram ganja yang disimpannya.
Alhasil, Roni bersama Mandra dan Toni di bawah ke Mapolres, untuk
diproses sesuai hukum,” kata AKP Russiswan.
Sampai kemarin, ketiga orang itu masih diperiksa untuk
pengembangan kasus. “Mereka, terancam kami kenakan pasal berlapis.
Yakni. Pasal 112 ayat 1, pasal 114, jo pasal 127 ayat I, UU Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 5 sampai 20 tahun
penjara,” kata AKP Russirwan.
Sumber : padangekspres.co.id
Home








0 komentar:
Posting Komentar