Kamis, 13 Maret 2014

Posted by Unknown in | 18.05 No comments
ilustrasi
Tiga orang pengedar dan pemakai ganja di­tang­kap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Se­la­sa (11/3) malam. Mereka ditangkap da­lam sebuah operasi khusus di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, persisnya dalam sebuah warung kopi, dekat areal pertambangan pasir di pinggir Batang Lampasi.

Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, S.ik didampingi Ka­su­bag Humas AKP Asniwati, Kasat Res­narkoba AKP Russirwan, dan Kanit Buser Narkoba Aiptu Adrianto, Rabu (12/3) siang, mengatakan, ketiga pengedar dan pemakai ganja yang ditangkap itu adalah Roni,31, Mandra Hadisaputra,25, dan Toni Perianto,33. Ketiganya adalah war­ga Koto Panjang Dalam.

“Selain menangkap mereka, kami menyita barang-bukti berupa 7 paket ganja. Terdiri dari 3 paket seberat 3 kilogram senilai hampir Rp21 juta, dan 4 paket kecil senilai Rp200 ribu. Kemudian, kami juga menyita kertas nasi, lakban, staples, dan handphone untuk bisnis ganja,” kata AKBP Rubintoro Suhada, S.ik.

Informasi yang diperoleh Pa­dang Ekspres, penangkapan ter­ha­dap ketiga pengedar dan pemakai narkoba di Lamposi Tigo Nagari tersebut, tidak lepas dari informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, sejak tiga bulan silam.

“Kami sudah petakan jaringan narkoba di kota ini dengan me­li­batkan peran serta masyarakat. Dari hasil pemetaan itulah, kami terus melakukan operasi, guna mendukung Rencana Aksi Nasional Pem­be­rantasan Penggunaan dan Pe­redaran Gelapa Narkoba,” kata AKP Russirwan.

Dia menambahkan, setelah operasi penangkapan pengedar 1 kilogram ganja di Padangdata, Payakumbuh Barat, Sabtu (8/3) lalu sukses, tim khusus anti narkoba yang dibentuk Kapolres AKBP Ru­bin­toro Suhada dan Wakapolres Kompol Hadi Winarno, memulai penyelidikan baru ke Lamposi Tigo Nagari, dengan memperhatikan hasil pemetaan dan informasi ma­sya­rakat.

Penyelidikan itu ternyata mem­buahkan hasil optimal. “Pada Selasa malam, kami dapat informasi, ada pesta ganja dalam sebuah warung kopi, dekat areal pertambangan pasir di pinggir Batang Lampasi. Saya langsung tugaskan tim khusus untuk melakukan penggerebekan ke sana,” kata AKP Russsirwan.

Tim khusus yang ditugaskan, tidak langsung menggerebek wa­rung tersebut, tapi membagi ke­kua­tan dalam dua regu. Regu pertama, terdiri dari tiga polisi berseragam preman, bertugas menggerebek dari depan. Sedangkan regu kedua, bermaterikan 6 polisi, mengepung warung.

Saat regu pertama melancarkan aksi, tiga pengunjung warung yang baru saja terlibat pesta ganja, yakni Roni, Mandra Hadisaputra, dan Toni Perianto, gelagapan. Keti­ga­nya, kabur dari sergapan tim khusus anti narkoba. Mereka lari ke pinggir Batang Lampasi.

Aksi kejar-kejaran bak film action di layar kaca pun terjadi. Dor, dor, dor, tiga tembakan peringatan yang dilesatkan tim khusus anti narkoba, membuat ketiga lelaki yang bekerja sebagai buruh dan pedagang itu tidak berhenti. Me­reka malah meloncat ke dalam Batang Lampasi.

Khawatir mereka melarikan diri, tim khusus anti narkoba pun, ikut masuk ke dalam sungai. Alhasil, Roni, Mandra, dan Toni akhirnya berhasil diringkus. Dari peng­ge­led­dahan terhadap mereka, polisi awalnya hanya  menemukan 4 pa­ket kecil ganja. Saat diperiksa, Man­dra dan Toni mengaku hanya pe­makai, sedangkan pengedar ganja adalah Roni.

“Kami pun, langsung periksa Roni. Awalnya, ia mengelak sebagai pengedar. Setelah digelendang ke rumahnya dan dicecar pertanyaan, Roni akhirnya menunjukkan 3 kilogram ganja yang disimpannya. Alhasil, Roni bersama Mandra dan Toni di bawah ke Mapolres, untuk diproses sesuai hukum,” kata AKP Russiswan.

Sampai kemarin, ketiga orang itu masih diperiksa untuk pe­ngem­bangan kasus. “Mereka, terancam kami kenakan pasal berlapis. Yakni. Pasal 112 ayat 1, pasal 114, jo pasal 127 ayat I, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman 5 sampai 20 tahun pen­jara,” kata AKP Russirwan.

Sumber : padangekspres.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Search