![]() |
| Ilustrasi |
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua orang
Warga Negara Indonesia (WNI) Yeti dan Tanto. Keduanya menjadi pelaku
pedagangan orang Indonesia ke Guangzhou Cina.
Penangkapan tersebut
bermula setelah ada surat yang dikirim Konsulat Jenderal Republik
Indonesia (KJRI) di Guangzho yang menginformasikan ada delapan orang WNI
yang datang ke KJRI setelah melarikan diri dari tempatnya bekerja di
Cina dengan alasan dieksploitasi karena tidak digaji selama bekerja.
Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo
mengatakan korban perdagangan orang tersebut masing-masing Susnia,
Fitriana Dewi, Poniyem, Ningrum, Alsifa, Dulhalim, Surahman, dan Dede.
Peristiwa
bermula saat delapan orang tersebut direkrut Yeti dan Tanto dari
beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah seperti Indramayu,
Subang, Purwokerto. Sebelum diberangkat ke Cina, korban ditampung di
Perumahan Grand Prima, Bintara, Bekasi. Kemudian dibuatkan paspor oleh
pelaku dengan menggunakan data identitas palsu.
"Setelah itu
(membuat paspor) dibuatkan visa kunjungan. Jadi modusnya itu diberikan
visa kunjungan untuk 30 hari" kata Langgeng di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Kamis (20/3/2014).
Di Cina sendiri sudah ada orang yang
menampungnya bernama Dong Liu alias Emi seorang warga negara Cina.
Kemudian Emi mempekerjakan untuk wanitanya sebagai pembantu rumah tangga
sementara untuk yang laki-laki dipekejakan di pabrik.
"Ternyata di sana mereka dipekerjakan tapi tidak digaji, sehingga mereka lari ke KJRI untuk minta perlindungan," katanya.
Karena
tidak digaji, akhirnya para korban pun lari ke KJRI di Guangzho.
Sialnya mereka tidak bisa langsung pulang ke tanah air saat itu karena
sudah over stay tinggal di Cina sehingga harus membayar kelebihan ijin
tinggal kurang lebih delapan bulan sebesar Rp 22 juta.
Setelah
dikomunikasikan KJRI, akhirnya tujuh WNI bisa dipulangkan ke tanah air
kecuali Ningrum. Dalam pemulangan tersebut, KJRI pun turut memulangkan
WNI bernama Maria yang mengalami over stay di Cina, tetapi bukan bagian
dari korban TPPO jaringan Yeti dan Tanto.
Setelah di tanah air,
korban pun dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri sampai akhirnya
ditangkap lah Yeti dan Tanto. Yeti ditangkap di rumah yang disewanya di
Perumahan Grand Prima Bintara Bekasi pada 3 Maret 2014 sementara Tanto
ditangkap di Perumahan Budi Indah, Tangerang.
"Keduanya saat ini kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Terhadap
kedua tersangka dijerat pasal 4 Undang-undang TPPO tentang membawa WNI
ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi atau pasal 102
Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 dengan ancaman hukuman minimal tiga
tahun maksimal 15 tahun. Dari tersangka pun ditemukan barang bukti
transaksi melalui western union di Bank Danamon dan Bank DKI.
Sumber : tribunnews.com
Home








0 komentar:
Posting Komentar