Jumat, 21 Maret 2014

Posted by Unknown in | 07.07 No comments
Ilustrasi
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) Yeti dan Tanto. Keduanya menjadi pelaku pedagangan orang Indonesia ke Guangzhou Cina.

Penangkapan tersebut bermula setelah ada surat yang dikirim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzho yang menginformasikan ada delapan orang WNI yang datang ke KJRI setelah melarikan diri dari tempatnya bekerja di Cina dengan alasan dieksploitasi karena tidak digaji selama bekerja.

Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Langgeng Utomo mengatakan korban perdagangan orang tersebut masing-masing Susnia, Fitriana Dewi, Poniyem, Ningrum, Alsifa, Dulhalim, Surahman, dan Dede.

Peristiwa bermula saat delapan orang tersebut direkrut Yeti dan Tanto dari beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah seperti Indramayu, Subang, Purwokerto.  Sebelum diberangkat ke Cina, korban ditampung di Perumahan Grand Prima, Bintara, Bekasi. Kemudian dibuatkan paspor oleh pelaku dengan menggunakan data identitas palsu.

"Setelah itu (membuat paspor) dibuatkan visa kunjungan. Jadi modusnya itu diberikan visa kunjungan untuk 30 hari" kata Langgeng di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2014).

Di Cina sendiri sudah ada orang yang menampungnya bernama Dong Liu alias Emi seorang warga negara Cina. Kemudian Emi mempekerjakan untuk wanitanya sebagai pembantu rumah tangga sementara untuk yang laki-laki dipekejakan di pabrik.

"Ternyata di sana mereka dipekerjakan tapi tidak digaji, sehingga mereka lari ke KJRI untuk minta perlindungan," katanya.

Karena tidak digaji, akhirnya para korban pun lari ke KJRI di Guangzho. Sialnya mereka tidak bisa langsung pulang ke tanah air saat itu karena sudah over stay tinggal di Cina sehingga harus membayar kelebihan ijin tinggal kurang lebih delapan bulan sebesar Rp 22 juta.

Setelah dikomunikasikan KJRI, akhirnya tujuh WNI bisa dipulangkan ke tanah air kecuali Ningrum. Dalam pemulangan tersebut, KJRI pun turut memulangkan WNI bernama Maria yang mengalami over stay di Cina, tetapi bukan bagian dari korban TPPO jaringan Yeti dan Tanto.

Setelah di tanah air, korban pun dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri sampai akhirnya ditangkap lah Yeti dan Tanto. Yeti ditangkap di rumah yang disewanya di Perumahan Grand Prima Bintara Bekasi pada 3 Maret 2014 sementara Tanto ditangkap di Perumahan Budi Indah, Tangerang.

"Keduanya saat ini kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 4 Undang-undang TPPO tentang membawa WNI ke luar negeri dengan maksud untuk dieksploitasi atau pasal 102 Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun. Dari tersangka pun ditemukan barang bukti transaksi melalui western union di Bank Danamon dan Bank DKI. 

Sumber : tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Search