Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menindak tegas pelanggaran lalu lintas (lantas) kepada peserta kampanye rapat umum dilakukan partai politik (parpol) peserta Pemilu.
"Tindakan tegas diberikan bagi peserta kampanye yang melakukan pelanggaran lantas dan membahayakan pengguna jalan umum atau masyarakat lainnya," kata Kapolda Sumbar, Brigjend Pol Bambang Sri Hewanto di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan peserta kampanye dilarang memakai mobil bak terbuka, hal ini sangat membahayakan bagi penumpang.
"Seluruh jajaran Polda Sumbar khususnya unit Satuan Lantas untuk melakukan pengawasan terhadap peserta kampanye memakai kendaraan jika ada melanggar diberikan tilang," tegasnya.
Penindakan mulai dari dilakukan penilangan, teguran, hingga penyitaan surat kelengkapan kendaraan bermotor.
Penindakan mulai dari dilakukan penilangan, teguran, hingga penyitaan surat kelengkapan kendaraan bermotor.
"Penindakan tegas yang dilakukan pihaknya tersebut dilakukan guna menekan pelanggaran lantas atas maraknya peserta kampanye saat ini," katanya.
Ia mengatakan penertiban massa simpatisan parpol saat kampanye tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum, terutama terkait dengan pelanggaran peraturan lantas yang dilakukan simpatisan parpol.
"Kami melakukan tindakan tegas dengan tilang terhadap sejumlah pelanggar lantas. Harapannya ke depan pelaksanaan kampanye agar lebih tertib dan bisa ikut menjaga ketertiban lantas," katanya.
Tindakan tegas dilakukan petugas Direktorat Lantas Polda Sumbar tidak hanya kepada massa peserta kampanye saja, tapi juga diberlakukan kepada masyarakat umum. Karena itu, kapolda menekankan agar semua pihak bisa menaati peraturan lantas untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Tidak hanya sebatas saat kampanye saja, tindakan serupa juga dilakukan pada hari biasa kepada masyarakat umum agar semua bisa tertib berlantas," tegasnya.
Ia menjelaskan kegiatan kampanye dilakukan parpol peserta pemilu tidak terlepas dari pengerahan massa sehingga masalah lantas akan rawan terjadi dengan banyaknya orang turun jalan.
"Konvoi kendaraan bermotor, juga telah diatur dalan undang-undang tersebut. Bahwasanya tidak dibenarkan untuk memasuki daerah kampanye lain dan melanggar lantas," katanya.
Masyarakat harus sadar, penggunaan alat keselamatan berlantas bukan hanya melindungi diri sendiri namun seluruh masyarakat pengguna jalan.
"Pengendara yang terlibat dalam kampanye juga semestinya sadar hukum. Bukan hanya untuk keselamatan sendiri, namun juga keselamatan orang lain yang sesama pengguna jalan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Elly Yanti menyatakan parpol dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur saat kampanye terbuka.
"Jangan sampai 12 parpol di Sumbar mengajak anak-anak ikut kampanye terbuka. Sesuai peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang larangan memobilisasi peserta kampanye yang belum cukup umur. Artinya anak-anak itu kan bukan pemilih," katanya.
"Jangan sampai 12 parpol di Sumbar mengajak anak-anak ikut kampanye terbuka. Sesuai peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 yang mengatur tentang larangan memobilisasi peserta kampanye yang belum cukup umur. Artinya anak-anak itu kan bukan pemilih," katanya.
Ia menjelaskan parpol yang masih melibatkan anak di bawah umur saat kampanye bentuk kegagalan parpol menggalang massa saat kampanye. Maka itu, pihaknya bakal menertibkan hal tersebut untuk kampanye berikutnya.
"Karena parpol belum siap memobilisir massa pemilih yang itu sudah usia pemilih," ungkapnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Polda Sumbar, ada dua parpol peserta pemilu melakukan kampanye rapat umum yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilapangan Imam Bonjol Padang sekitar pukul 13.00 WIB, serta Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di kawasan GOR H Agus Salim Padang.
Sumber : antarasumbar.com
Home








0 komentar:
Posting Komentar