Minggu, 23 Maret 2014

Posted by Unknown in | 20.21 No comments
Petugas Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat menggagalkan pengiriman 23 kg ganja kering, Minggu (23/3) di jalan raya Tanjung Pati. Barang ini dibawa dari Aceh hendak menuju Kota Padang menggunakan bus NPM BA 7601 BU.
"Barang bukti berupa 23 paket besar ganja kering tersebut ditemukan dalam koper milik tersangka "IS" (39) warga Leubeme, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, saat bus berhenti di sebuah rumah makan di jalan raya Tanjung Pati," kata Kapolsek Harau Iptu Wanhar Lubis, Minggu (23/3).
Menurut dia, penggagalan pengiriman ganja dari Aceh menuju Padang itu berkat informasi dari masyarakat.
Sayang menurut Kapolsek, teman tersangka yang ikut mengantarkan barang haram tersebut berhasil melarikan diri ke hutan.
"Namun kita sudah mengantongi ciri-cirinya dan sekarang petugas sedang melakukan pengejaran," kata dia.
Menurut dia, saat akan diamankan, dua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas melepaskan tembakan peringatan saat memburu pelaku.
"Salah seorang pelaku menyerah saat mendengar suara letusan, namun satu seorang lagi tetap melarikan diri," ujar dia.
Keterangan pelaku kepada polisi, dia bersama temannya hanyalah kurir untuk mengantarkan barang haram itu ke Padang.
"Untuk satu paket mereka mendapat imbalan sebesar Rp400 ribu. Untuk 23 paket memang lumayan juga," terang Kapolsek.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Harau.
"Tersangka terancam Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat Ayat 1 KUHP dengan hukuman 17 tahun penjara," kata dia.

Sumber : antarasumbar.com

0 komentar:

Posting Komentar

Search