
Kepolisian terus menindaklanjuti pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau,
baik yang dilakukan secara perseorangan korporasi (perusahaan).
Menurut Kapolri Jenderal Pol Sutarman, saat ini sudah ada 60 orang yang
dijadikan tersangka. Namun, korps baju cokelat itu baru menetapkan satu
korporasi karena diduga memberikan perintah membakar lahan.
"Kemarin sudah 60 tersangka yang ditangkap dan satu dari korporasi,"
tegas Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa
(18/3/2014).
Korporasi yang dimaksud adalah PT NSP. Sutarman mengakui, tidak ada
kesulitan untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat pembakaran
lahan. "Sama semuanya. Itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan,"
sambungnya.
Bila ditemukan bukti adanya pihak yang menyuruh baik personal atau
korporasi melakukan pembakaran bisa dipidana. Kemudian, pemeriksaan
terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap kasus
pembakaran itu.
"Kalau yang tertangkap tangan pasti mudah, tapi dalam pemeriksaan
(ternyata) disuruh, tentu yang menyuruh akan ditangkap," tandas
Sutarman.
Sumber : okezone.com
Home







0 komentar:
Posting Komentar