Rabu, 29 Januari 2014

Posted by Unknown in | 09.50 No comments

Konsumsi Obat Penenang dan Hisap Lem 

Lima orang remaja di Kelurahan Pa­dangtinggi, Kota Payakumbuh di­gelandang Satuan Polisi Pa­mong Praja (Sat Pol PP) Pa­ya­kum­buh, Selasa (28/1) karena diduga mengkonsumsi obat keras daftar G jenis Thyrexyphenidyl 2 mg dan menghisap lem cap Banteng. Dari tangan para remaja usia sekolah itu disita 3 kaleng bekas lem dan 50 butir obat keras tersebut. Pihak keluarga merasa re­sah dan merasa perlu dilakukan pem­binaan oleh Sat Pol PP.

Dua regu Sat Pol PP di­pim­pin Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops), Usrizal Nasir, langsung turun ke lapangan menjemput remaja berinisial, F, 17, A, 15, R,17 B, 15, dan M, 17. Namun tidak disangka dari tangan re­maja-remaja usia sekolah itu ditemukan 50 butir obat keras Thirexypenidyl selain lem cap Banteng yang digunakan untuk fly atau mabuk.

Obat keras yang masuk da­lam daftar G itu merupakan obat yang biasa digunakan se­ba­gai penenang bagi penderita par­kinson atau gangguan jiwa. Namun jika digunakan tanpa menggunakan resep dokter dan sesuai anjuran medis akan berakibat fatal bagi tubuh peng­guna.

“Kita menjemput remaja-remaja itu setelah pihak ke­luarga melakukan penahanan dan menyita sejumlah barang bukti lem dan obat keras. Ke­mudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk diberikan pem­binaan dan pendataan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh, Fauzi Firdaus didampingi Kasi Ops Usrizal Usri.

Kedepannya kewaspadaan untuk pengguna obat-obat ke­ras di kalangan masyarakat Kota Payakumbuh, terutama remaja, kata Fauzi Firdaus akan lebih ditingkatkan. “Kita akan terus melakukan razia dan menjaring re­maja penghisap lem atau pengguna obat-obat berbahaya tanpa izin,” ungkapnya.

Melihat pengggunaan obat keras jenis Thirexyphenidyl sangat berbahaya, Kepala Sa­tuan Polisi Pamong Praja be­r­ko­or­dinasi dengan Satuan Nar­ko­ba Polres Payakumbuh untuk melakukan proses lebih lanjut.

Tidak lama berselang, pe­tu­gas dari Satuan Narkoba Polres Pa­yakumbuh mendatangi kantor Sat Pol PP Kota Payakumbuh untuk melihat secara langsung obat-obatan yang dikonsumsi para remaja yang umumnya putus sekolah itu.

Melihat penggunaan obat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter itu, Ka­pol­res Payakumbuh, AKBP Ru­bin­toro Suhada melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Rusirwan menyebutkan, re­maja itu akan diberikan pem­bi­naan dan akan dikembalikan kepada orangtua mereka.

“Kita hanya melakukan pem­­binaan dan pendataan ter­ha­dap mereka, namun jika na­nti terlibat dengan penggunaan narkoba akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ruyssirwan.

Menurut Kasat Narkoba, obat yang didapat dari tangan anak-anak remaja tersebut merupakan obat untuk gejala pe­nyakit parkinson atau obat pe­ne­nang yang mampu membuat penggunannya akan merasa ringan atau tenang.

Sementara dari pengakuan anak-anak remaja yang rata-rata masih berusia 17 tahun tersebut, mengaku belum tahu bagaimana rasanya. Hanya saja me­reka mendapatkan dari sa­lah seorang dengan mem­be­li­nya seharga Rp20 ribu perbutirnya.

“Kami alun tau lai rasonyo pak, tapi katonyo kalau me­makan iko akan tanang,fly,” ungkap salah seorang remaja diikuti anggukan kepala ke em­pat temannya saat ditanya Pa­dang Ekspres. 

sumber : padangekspres.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Search