Konsumsi Obat Penenang dan Hisap Lem
Lima orang remaja di Kelurahan Padangtinggi, Kota Payakumbuh
digelandang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Payakumbuh,
Selasa (28/1) karena diduga mengkonsumsi obat keras daftar G jenis Thyrexyphenidyl 2 mg dan menghisap lem cap Banteng. Dari tangan para
remaja usia sekolah itu disita 3 kaleng bekas lem dan 50 butir obat
keras tersebut. Pihak keluarga merasa resah dan merasa perlu dilakukan pembinaan oleh Sat Pol PP.
Dua regu Sat Pol PP dipimpin Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops),
Usrizal Nasir, langsung turun ke lapangan menjemput remaja berinisial,
F, 17, A, 15, R,17 B, 15, dan M, 17. Namun tidak disangka dari tangan
remaja-remaja usia sekolah itu ditemukan 50 butir obat keras
Thirexypenidyl selain lem cap Banteng yang digunakan untuk fly atau mabuk.
Obat keras yang masuk dalam daftar G itu merupakan obat yang biasa
digunakan sebagai penenang bagi penderita parkinson atau gangguan
jiwa. Namun jika digunakan tanpa menggunakan resep dokter dan sesuai
anjuran medis akan berakibat fatal bagi tubuh pengguna.
“Kita menjemput remaja-remaja itu setelah pihak keluarga melakukan
penahanan dan menyita sejumlah barang bukti lem dan obat keras.
Kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP untuk diberikan pembinaan dan
pendataan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh,
Fauzi Firdaus didampingi Kasi Ops Usrizal Usri.
Kedepannya kewaspadaan untuk pengguna obat-obat keras di kalangan
masyarakat Kota Payakumbuh, terutama remaja, kata Fauzi Firdaus akan
lebih ditingkatkan. “Kita akan terus melakukan razia dan menjaring
remaja penghisap lem atau pengguna obat-obat berbahaya tanpa izin,”
ungkapnya.
Melihat pengggunaan obat keras jenis Thirexyphenidyl sangat
berbahaya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan
Satuan Narkoba Polres Payakumbuh untuk melakukan proses lebih lanjut.
Tidak lama berselang, petugas dari Satuan Narkoba Polres
Payakumbuh mendatangi kantor Sat Pol PP Kota Payakumbuh untuk melihat
secara langsung obat-obatan yang dikonsumsi para remaja yang umumnya
putus sekolah itu.
Melihat penggunaan obat yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep
dokter itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Rubintoro Suhada melalui
Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Rusirwan menyebutkan, remaja itu
akan diberikan pembinaan dan akan dikembalikan kepada orangtua mereka.
“Kita hanya melakukan pembinaan dan pendataan terhadap mereka,
namun jika nanti terlibat dengan penggunaan narkoba akan kita proses
sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ruyssirwan.
Menurut Kasat Narkoba, obat yang didapat dari tangan anak-anak remaja
tersebut merupakan obat untuk gejala penyakit parkinson atau obat
penenang yang mampu membuat penggunannya akan merasa ringan atau
tenang.
Sementara dari pengakuan anak-anak remaja yang rata-rata masih
berusia 17 tahun tersebut, mengaku belum tahu bagaimana rasanya. Hanya
saja mereka mendapatkan dari salah seorang dengan membelinya
seharga Rp20 ribu perbutirnya.
“Kami alun tau lai rasonyo pak, tapi katonyo kalau memakan iko akan tanang,fly,” ungkap salah seorang remaja diikuti anggukan kepala ke empat temannya saat ditanya Padang Ekspres.
sumber : padangekspres.co.id
“Kami alun tau lai rasonyo pak, tapi katonyo kalau memakan iko akan tanang,fly,” ungkap salah seorang remaja diikuti anggukan kepala ke empat temannya saat ditanya Padang Ekspres.
sumber : padangekspres.co.id
Home








0 komentar:
Posting Komentar