Senin, 03 Februari 2014

Posted by Unknown in | 10.03 No comments

Rakyat Andaleh Ajukan Penangguhan

Setelah sembilan bulan ditetapkan se­ba­gai satu dari dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Mikro Nagari. Man­t­an Wali Nagari Andaleh, Ke­ca­ma­tan Luak, Kabupaten Li­ma­puluh Kota, berinisial A Dt TB­NR, akhirnya ditahan pe­nyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Payakumbuh.

A Dt TBNR yang sekarang tercatat sebagai aparatur sipil negeri di lingkungan Pemko Payakumbuh, ditahan sejak Sabtu (1/1) lalu. Penahanan ini me­nurut Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, d­i­­lakukan pihaknya untuk mempermudah proses penun­tu­tan. Karena berkas pe­nyi­di­kan yang dilimpahkan pi­hak­nya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa.

“Berkas penyidikan yang dilimpahkan penyidik kami, sudah dinyatakan P-21. Agar tidak ada kendala dalam proses pe­nuntutan nanti, maka ter­ha­dap tersangka A Dt TBNR, kami lakukan penahanan. Se­lan­jut­nya, perkara ini tentu akan di­lim­­pahkan jaksa ke pe­nga­di­lan,” kata AKBP Rubintoro Su­hada, Minggu (2/1) siang.

Sedangkan untuk berkas perkara yang sama namun d­i­aju­kan polisi secara terpisah, yakni berkas dengan tersangka SL, mantan Ketua Kelompok Ker­ja (Pokja) Kredit Mikro Na­gari (KMN) di Nagari Andaleh, masih dalam proses pem­ber­ka­san ulang. “Kalau sudah leng­kap, akan kami limpahkan kem­­bali kepada jaksa,” tegas AKBP Rubintoro Suhada.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Payakumbuh Aiptu P Lubis kepada Padang Ekspres menjelaskan, berkas pe­nyi­di­kan kasus dugaan pe­nya­lah­gu­naan dana KMN di Nagari Andaleh dengan tersangka A Dt TBNR, mengalami peningkatan tahapan, setelah pihaknya me­leng­kapi bukti-bukti. Termasuk melakukan audit investigatif, dengan mendatangkan tim audit Badan Pengawasan Ke­ua­ngan dan Pembangunan (BP­KP) Sumbar.

“Dalam hasil auditnya, tim BPKP Sumbar yang turun ke Payakumbuh di bawah pimpin Bapak Fuaddun menyatakan, bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp87 juta dalam kasus dugaan pe­nya­lahgunaan dana KMN di Nagari Andaleh,” kata Aiptu Haji P Lubis didampingi pe­nyidik Unit Tipikor, Brigadir Siburian.

Selain menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana KMN di Nagari Andaleh, Unit Tipikor Polres Payakumbuh juga menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KMN di Tiaka, Kecamatan Pa­ya­kumbuh Timur. Dalam kasus ini, dua orang juga sudah di­te­tap­kan sebagai tersangka. Me­reka adalah mantan Ketua KAN Tiaka AN I Dt MNS dalam kapasitasnya sebagai ketua Pokja KMN, dan MY dalam ka­pa­si­tas­nya sebagai anggota Pokja. 

Hanya saja, untuk berkas perkara di Nagari Tiaka belum dinyatakan P-21 oleh jaksa. Walau  pihak kepolisian, su­dah mengajukan berkas perkara ini sejak zaman kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Jefrizal Ja­run. “Untuk berkas perkara di Nagari Tiaka, masih belum P-21. Namun, kami akan terus melengkapi,” tegas Kapolres AKBP Rubintoro Suhada.

Di sisi lain, penahanan man­­tan Wali Nagari Andaleh A Dt TBNR, membuat gempar kampung yang terkenal sebagai penghasil anak ikan, anyaman rotan dan berbagai kerajinan tembikar tersebut. Tidak se­ka­dar gempar, sejumlah pemuka masyarakat Nagari Andaleh, disebut-sebut tengah meng­ga­lang tanda-tangan dan du­ku­ngan, untuk penangguhan penahanan A Dt TBNR.

Ini dilakukan karena me­nu­rut warga, dana KMN sebesar Rp87 juta yang diduga polisi disalahgunakan oleh A Dt TB­NR, bukan dipakai untuk ke­pen­­tingan pribadi. Tapi di­gu­na­kan untuk kebutuhan pe­nga­daan tanah SMKN 1 Luak dan persiapan lomba nagari tingkat Sumbar, sesuai kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.

“Warga kami meyakini, da­na KMN itu digunakan man­tan wali nagari tanah SMKN 1 Luak dan persiapan Lomba Nagari ber­dasarkan kesepakatan ber­sama. Bukan untuk ke­pen­ti­ngan pribadi mantan wali na­gari,” kata mantan anggota DP­RD Limapuluh Kota Bustamam HB yang kini menjadi Staf Ahli Fraksi Bintang Perjuangan Nu­rani Bangsa (F-BPNB) DPRD Limapuluh Kota.

Selain Bustamam HB, Wali Na­gari Andaleh saat ini, Har­men Sastra dan pemuka masyarakat Zudri Djufri juga me­nye­but, bahwa dana KMN diyakini warga mereka, tidak disalahgunakan oleh A Dt TBNR. Me­lain­kan dipakai untuk untuk pe­nga­daan tanah pembangunan SM­KN 1 Luak seluas hampir 2 hek­tare dan untuk persiapan lomba na­gari tahun 2009 karena keter­ba­tasan anggaran.

“Atas nama kemanusian dan kemajuan bagi masyarakat di Nagari Andaleh dengan sud­ah berdirinya SMKN 1 Luak, menggunakan dana pinjaman sementara yang telah dise­pa­ka­ti secara bersama oleh ma­syarakat itu, warga tidak tega melihat mantan Walinagari dan Ketua Pokja yang harus me­nang­gungnya,” ungkap  Har­men Sastra dari balik gagang telponya saat di hubungi Pa­dang Ekspres, Minggu (2/2).

Harusnya kasus ini, kata wali nagari, menjadi perhatian pe­merintah. Sehingga tidak hanya terkesan memojokkan ma­sya­rakat Nagari Andaleh saja. Sebab menurutnya peng­gu­­naan uang untuk kepen­ti­ngan masyarakat secara umum bukan atas ke­inginan dan ke­bu­tuhan pribadi wali nagari saat itu. 

“Dana KMN digunakan me­mang melalui kesepakatan ma­sya­rakat mendirikan SMKN di Nagari Andaleh. Hanya saja dengan syarat memiliki lahan yang bebas. Sehingga pemerintah nagari bersama Lembaga Adan Nagari (LAN) Badan Mu­sya­warah (Bamus), Pemuda dan masyarakat, kala itu ber­se­pakat untuk meminjam sementara dana KMN untuk pem­be­ba­san tanah,” beber wali nagari. 

Sehingga dengan ber­di­ri­nya SMKN 1 Luak itu, ke­b­u­tu­han pendidikan dan dampak po­sitif bagi masayrakat se­ki­tar­nya juga sangat dirasakan, se­iring banyaknya siswa dari luar Andaleh yang bersekolah ke­sana,”Tempat Kos, Fotokopi dan sejumlah usaha lainya menjadi hidup disini,”sambung wali nagari. 

Walinagari bersama warga lain­ya tidak bisa berbuat ba­nyak untuk membantu tokoh yang dulunya telah berjuang untuk kepentingan nagari itu.” Namun Kita tetap coba mengajukan penangguhan penahan kepada Polisi. Sebab mantan Walinagari yang juga guru SMP tersebut, saya yakini beliau tidak akan lari dan akan berlaku kooperatif dengan aparat hu­kum,” harap wali nagari yang akan mengurus permohonan penangguhan penahan hari ini, Senin (3/1).

Sumber : padangekspres.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Search