Rakyat Andaleh Ajukan Penangguhan
Setelah sembilan bulan
ditetapkan sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan
dana Kredit Mikro Nagari. Mantan Wali Nagari Andaleh, Kecamatan
Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, berinisial A Dt TBNR, akhirnya
ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse dan
Kriminal, Polres Payakumbuh.
A Dt TBNR yang sekarang
tercatat sebagai aparatur sipil negeri di lingkungan Pemko Payakumbuh,
ditahan sejak Sabtu (1/1) lalu. Penahanan ini menurut Kapolres
Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, dilakukan pihaknya untuk mempermudah proses penuntutan. Karena berkas penyidikan yang
dilimpahkan pihaknya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh jaksa.
“Berkas penyidikan yang
dilimpahkan penyidik kami, sudah dinyatakan P-21. Agar tidak ada kendala
dalam proses penuntutan nanti, maka terhadap tersangka A Dt TBNR,
kami lakukan penahanan. Selanjutnya, perkara ini tentu akan
dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” kata AKBP Rubintoro Suhada,
Minggu (2/1) siang.
Sedangkan untuk berkas perkara
yang sama namun diajukan polisi secara terpisah, yakni berkas dengan
tersangka SL, mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kredit Mikro Nagari
(KMN) di Nagari Andaleh, masih dalam proses pemberkasan ulang. “Kalau
sudah lengkap, akan kami limpahkan kembali kepada jaksa,” tegas AKBP
Rubintoro Suhada.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Payakumbuh Aiptu P Lubis kepada Padang Ekspres
menjelaskan, berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana
KMN di Nagari Andaleh dengan tersangka A Dt TBNR, mengalami
peningkatan tahapan, setelah pihaknya melengkapi bukti-bukti. Termasuk
melakukan audit investigatif, dengan mendatangkan tim audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Dalam hasil auditnya, tim BPKP
Sumbar yang turun ke Payakumbuh di bawah pimpin Bapak Fuaddun
menyatakan, bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp87
juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana KMN di Nagari Andaleh,”
kata Aiptu Haji P Lubis didampingi penyidik Unit Tipikor, Brigadir
Siburian.
Selain menangani kasus dugaan
penyalahgunaan dana KMN di Nagari Andaleh, Unit Tipikor Polres
Payakumbuh juga menangani kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KMN
di Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur. Dalam kasus ini, dua orang juga
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Ketua KAN
Tiaka AN I Dt MNS dalam kapasitasnya sebagai ketua Pokja KMN, dan MY
dalam kapasitasnya sebagai anggota Pokja.
Hanya saja, untuk berkas
perkara di Nagari Tiaka belum dinyatakan P-21 oleh jaksa. Walau pihak
kepolisian, sudah mengajukan berkas perkara ini sejak zaman
kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun. “Untuk berkas perkara di
Nagari Tiaka, masih belum P-21. Namun, kami akan terus melengkapi,”
tegas Kapolres AKBP Rubintoro Suhada.
Di sisi lain, penahanan
mantan Wali Nagari Andaleh A Dt TBNR, membuat gempar kampung yang
terkenal sebagai penghasil anak ikan, anyaman rotan dan berbagai
kerajinan tembikar tersebut. Tidak sekadar gempar, sejumlah pemuka
masyarakat Nagari Andaleh, disebut-sebut tengah menggalang
tanda-tangan dan dukungan, untuk penangguhan penahanan A Dt TBNR.
Ini dilakukan karena menurut
warga, dana KMN sebesar Rp87 juta yang diduga polisi disalahgunakan oleh
A Dt TBNR, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi. Tapi
digunakan untuk kebutuhan pengadaan tanah SMKN 1 Luak dan persiapan
lomba nagari tingkat Sumbar, sesuai kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.
“Warga kami meyakini, dana KMN
itu digunakan mantan wali nagari tanah SMKN 1 Luak dan persiapan Lomba
Nagari berdasarkan kesepakatan bersama. Bukan untuk kepentingan
pribadi mantan wali nagari,” kata mantan anggota DPRD Limapuluh Kota
Bustamam HB yang kini menjadi Staf Ahli Fraksi Bintang Perjuangan
Nurani Bangsa (F-BPNB) DPRD Limapuluh Kota.
Selain Bustamam HB, Wali
Nagari Andaleh saat ini, Harmen Sastra dan pemuka masyarakat Zudri
Djufri juga menyebut, bahwa dana KMN diyakini warga mereka, tidak
disalahgunakan oleh A Dt TBNR. Melainkan dipakai untuk untuk
pengadaan tanah pembangunan SMKN 1 Luak seluas hampir 2 hektare dan
untuk persiapan lomba nagari tahun 2009 karena keterbatasan anggaran.
“Atas nama kemanusian dan
kemajuan bagi masyarakat di Nagari Andaleh dengan sudah berdirinya SMKN
1 Luak, menggunakan dana pinjaman sementara yang telah disepakati
secara bersama oleh masyarakat itu, warga tidak tega melihat mantan
Walinagari dan Ketua Pokja yang harus menanggungnya,” ungkap Harmen
Sastra dari balik gagang telponya saat di hubungi Padang Ekspres, Minggu (2/2).
Harusnya kasus ini, kata wali
nagari, menjadi perhatian pemerintah. Sehingga tidak hanya terkesan
memojokkan masyarakat Nagari Andaleh saja. Sebab menurutnya
penggunaan uang untuk kepentingan masyarakat secara umum bukan atas
keinginan dan kebutuhan pribadi wali nagari saat itu.
“Dana KMN digunakan memang
melalui kesepakatan masyarakat mendirikan SMKN di Nagari Andaleh.
Hanya saja dengan syarat memiliki lahan yang bebas. Sehingga
pemerintah nagari bersama Lembaga Adan Nagari (LAN) Badan
Musyawarah (Bamus), Pemuda dan masyarakat, kala itu bersepakat untuk
meminjam sementara dana KMN untuk pembebasan tanah,” beber wali
nagari.
Sehingga dengan berdirinya
SMKN 1 Luak itu, kebutuhan pendidikan dan dampak positif bagi
masayrakat sekitarnya juga sangat dirasakan, seiring banyaknya siswa
dari luar Andaleh yang bersekolah kesana,”Tempat Kos, Fotokopi dan
sejumlah usaha lainya menjadi hidup disini,”sambung wali nagari.
Walinagari bersama warga
lainya tidak bisa berbuat banyak untuk membantu tokoh yang dulunya
telah berjuang untuk kepentingan nagari itu.” Namun Kita tetap coba
mengajukan penangguhan penahan kepada Polisi. Sebab mantan Walinagari
yang juga guru SMP tersebut, saya yakini beliau tidak akan lari dan
akan berlaku kooperatif dengan aparat hukum,” harap wali nagari yang
akan mengurus permohonan penangguhan penahan hari ini, Senin (3/1).
Sumber : padangekspres.co.id
Home








0 komentar:
Posting Komentar