
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)
Kota Payakumbuh bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,
mengambil tindakan tegas terhadap 10 calon anggota DPR dan DPD yang
memberi pendidikan politik tidak baik kepada pemilih, karena diduga
melabrak aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Tindakan tegas itu diambil Panwaslu bersama
KPU, dengan cara membongkar paksa puluhan baliho ataupun spanduk
milik 10 calon anggota DPR dan DPD yang terpasang di sepanjang Jalan
Soedirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Lingkar Utara, dan Jalan Tan
Malaka, sepanjang Senin (17/7).
Aksi pembongkaran paksa baliho dan spanduk
yang dipimpin Ketua Panwaslu Elfaiz dan Ketua KPU Hetta Membayu
tersebut, mendapat dukungan dari Wali Kota Riza Falepi, Kapolsekta
Kompol Bastinopel, Danramil Kapten Kamar Waton, Kasatpol PP Fauzi
Firdaus, dan Kepala Kesbangpol Linmas Elfriza Zaharman.
Saking mendukung aksi yang dilakukan
Panwaslu bersama KPU, Riza Falepi bahkan ikut turun ke lapangan,
membongkar baliho milik calon anggota DPR-RI dari PKS Catur Virgo
yang terpasang di depan Ramayana Payakumbuh. Padahal, di dalam baliho
tersebut, Catur Virgo tidak sendiri, tapi juga memasang foto Irwan
Prayitno dan Riza Falepi selaku kader PKS.
Namun, Riza Falepi tampaknya tidak peduli.
Wali Kota pilihan rakyat itu sadar betul, bahwa sejak menjadi pemimpin
Payakumbuh, ia tidak lagi menjadi milik kader PKS semata. Namun milik
seluruh rakyat. Karenanya, Riza langsung menugaskan Satpol PP,
membongkar baliho yang membuat dirinya sempat dianggap tidak adil
berlaku tersebut.
Selain mendukung pembongkaran baliho
Catur Virgo, Riza Falepi juga sempat menyaksikan Panwaslu bersama KPU,
mencopot paksa baliho milik calon anggota DPR-RI dari Partai Gerindra,
Sukri Bey. Dalam baliho yang juga terpasang di depan Ramayana itu, foto
Sukri Bey terlihat mejeng bersama Prabowo Subianto.
Setelah kedua baliho itu ditertibkan, Riza
Falepi yang baru saja meneken Surat Keputusan Bersama Wali Kota
Dengan KPU , menyerahkan komando penertiban alat peraga kampanye itu
kepada Ketua KPU Hetta Membayu, Ketua Panwaslu Elfaiz. Kapolsekta
Payakumbuh Kompol Bastinopel, dan Danramil Kapten Kamar Waton.
Tanpa basa-basi, keempat pejabat sipil dan
militer tersebut, melanjutkan aksi penertiban, dengan membongkar
paksa baliho maupun spanduk milik 8 calon lain. Dengan demikian,
sepanjang Senin kemarin, tercatat ada 10 calon DPR dan DPD yang alat
peraga kampanyenya, ditindak tegas oleh tim gabungan Panwaslu bersama
KPU.
“Sepuluh calon anggota DPR-DPD itu, selain
Catur Virgo dan Sukri Bey adalah Nudirman Munir dan Jhon Kenedy Aziz
dari Partai Golkar. Kemudian, Mulyadi dari Partai Demokrat, Hariadi
dari PPP, Endang dan Ade Rizky Pratama dari Partai Gerindra, serta
Jefrie Geovanie dan M Rahmad untuk calon DPD-RI,” kata Elfaiz.
Panwaslu Payakumbuh menduga, sepuluh calon
DPR dan DPD itu telah melabrak aturan pemasangan alat peraga kampanye
di luar ruangan, sebagaimana diatur dalam UU 18 Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, dan Surat Keputusan
Walikota Payakumbuh Nomor 430.1/40/WK-PYK/2013.
“Sebelum baliho mereka ditertibkan, kami
sejak 10 Maret lalu, sudah merekomendasikan kepada seluruh partai
politik, untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye milik caleg
mereka yang melanggar aturan tadi, namun tidak digubris. Makanya, hari
ini kami lakukan penertiban,” tegas Elfaiz.
Setelah penertiban kemarin, Ketua KPU
Hetta Membayu, meminta seluruh jajaran KPU dan Panwaslu. Baik itu PPK,
PPS, Panwascam, maupun PPL, untuk melanjutkan penertiban di tingkat
kecamatan dan kelurahan setempat, dengan melibatkan pemerintah
setempat. “Kita ingin, aksi penertiban alat peraga kampanye ini
berlanjut ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Tidak hanya terhadap
baliho calon DPR dan DPD, namun juga calon DPRD Sumbar dan DPRD
Payakumbuh, bila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Hetta.
Aksi KPU bersama Panwaslu menertibkan para calon, mendapat dukungan dari Ketua Parik Paga Nagari Koto Nan Ompek Hendra Yani.
Sumber : padangekspres.co.id
Home







0 komentar:
Posting Komentar