Jumat, 21 Maret 2014

Posted by Unknown in | 20.38 No comments
Komisi Pemilihan Umum Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menemukan sebanyak 167 lembar surat suara untuk Pemilihan Umum 9 April 2014 rusak.
"Tak terjadi pengurangan terhadap surat suara karena surat suara dikirim KPU pusat jumlahnya berdasarkan data pemilih tetap (DPT) yang lama yakni 80 ribuan, sementara jumlah DPT sekarang 79 ribuan," kata Ketua KPU Bukittinggi Lemmasrizal di Bukittinggi, Jumat.
Selain itu, ungkapnya, masih adanya surat suara tambahan dua persen serta 1.000 surat suara per masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Saat ini surat suara tambahan dua persen dan 1.000 surat suara per masing-masing dapil itu masih tersimpan di gudang, katanya.
"Kami belum melakukan pelipatan pada suarat suara itu karena surat suara yang telah ada saat ini telah mencukupi," katanya.
Total 167 surat suara rusak, katanya, untuk DPR-RI sebanyak 22 lembar, DPD 25 lembar dan DPRD Provinsi Sumatera Barat 56 lembar.
Sedangkan untuk DPRD Bukittinggi, ia merinci, untuk dapil I (Mandiangin Koto Selayan) sebanyak 14 lembar, dapil II (Gugukpanjang) berjumlah 36 lembar dan sebanyak 24 lembar di dapil III (Aur Birugo Tigo Baleh).
Kerusakan pada surat suara tersebut seperti robek, ada tanda tinta pada kolom suara dan bercakan tinta di kerta suara tersebut telah dipisahkan dengan surat suara yang sah, katanya.
KPU Kota Bukittinggi telah menerima boks berisi surat suara sebanyak 335 boks dari KPU pusat.
Ia mengatakan dari 335 boks tersebut berisi 1.000 lembar surat suara 329 boks, isi 241 surat suara sebanyak tiga boks, isi 463 surat suara satu boks, isi 909 surat suara satu boks, dan satu boks lagi berisi 871 surat suara.
"Surat suara yang sudah kami terima pada 24 Februari 2014 ini sudah lengkap dengan tambahan dua persen dan 1.000 surat suara per masing-masing daerah pemilihan (dapil) kalau seandainya ada pemilihan ulang," katanya.
Petugas pelipat surat suara untuk caleg DPRD Kota Bukittinggi, katanya, merupakan pegawai di kantor Sekretariat KPU Bukittinggi.
"Khusus pelipatan surat suara untuk caleg DPRD Kota Bukittinggi sengaja dari internal KPU. Kalau didatangkan dari luar, akan berpotensi terjadinya kecurangan pada surat suara," katanya.
Pelipatan surat suara untuk caleg DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, katanya, baru melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di 24 kelurahan yang tersebar pada tiga kecamatan yang ada di Bukittinggi.

Sumber : antarasumbar.com

0 komentar:

Posting Komentar

Search