Senin, 10 Maret 2014

Posted by Unknown in | 20.02 No comments
Ilustrasi
Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Sabtu (8/3) sore, menyita 1 kilogram ganja kering dari kediaman Oki Syahputra alias Oki, 29, warga Kelurahan Padangtangah, Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat yang diduga me­ru­pakan bandar ganja di kota tersebut.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ru­bin­toro Suhada, S.ik didampingi Ka­sat­res­narkoba AKP Russirwan mengatakan, penyitaan 1 kilogram ganja dan penangkapan bandar bernama Oki Syahputra, tidak lepas dari hasil pemetaan ulang jaringan narkoba yang dilakukan pi­hak­nya, beberapa waktu lalu.

“Seperti pernah kami informasikan, Satresnarkoba sudah memeta ulang jaringan narkoba di kota ini. Dari hasil pemetaan diperoleh benang merah, bahwa mereka yang diduga terlibat bisnis narkoba di Payakumbuh, tidak hanya pemain lama seperti para re­si­divis, tapi juga ada pemain baru,” kata AKBP Rubintoro Suhada, S.ik. 

Untuk menindaklanjuti kesimpulan pemetaan ulang itu, Sat­res­nar­koba Polres Payakumbuh, sejak dua bulan terakhir, su­dah me­nga­man­kan sejumlah residivis dan narapidana yang menerima Pembebasan Ber­sya­rat (PB) dari Kemenkum dan HAM. Sedangkan untuk melacak pemain baru, baru mulai dila­­kukan sepanjang Minggu ke­marin.

Dari hasil pelacakan itu, tim penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh,  menemukan 1 nama pemain baru, yakni Oki Syahputra alias Oki. Warga Padangtangah, Koto Nan Ompek itu diduga merupakan bandar yang bekerjasama dengan mafia ganja asal Aceh. 

Untuk membuktikan dugaan ter­sebut, Kasat Satresnarkoba Polres Paya­kum­buh AKP Russirwan, sengaja me­nu­gaskan seorang anggotanya yang menyamar sebagai pecandu narkoba, membeli ganja kepada Oki.

Hasilnya, tidak sia-sia, Oki ternyata memang menjual ganja dalam stok besar.

Setelah penyamaran itu berhasil, AKP Russirwan langsung me­me­rin­tah­kan tim penyidik,  menggerebek ke­dia­man Oki Sabtu sore lalu. Sayang, saat rumahnya dikepung polisi, Oki seperti hilang ditelan bumi.

Kendati demikian, AKP Russirwan yang ikut dalam penggerebekan ter­se­but, tidak kehabisan akal. De­­ngan meminta izin kepada istri pelaku, se­ka­lig­us me­lapor kepada pihak kel­u­ra­han dan LPM Pa­dang­ta­ngah­, tim penyidik me­mu­tus­kan untuk menggeledah rumah Oky.

Sebelum rumah kayu ber­lantai dua itu digeledah, AKP Russirwan membagi tim penyidik dalam tiga re­gu. Regu pertama yang datang dari hamparan sawah penduduk, berjaga-jaga di be­la­kang rumah Oky. Regu kedua yang sempat menyamar sebagai toke padi dan rekanan yang akan mem­perbaiki jalan, berjaga-jaga di depan rumah. 

Sedangkan regu ketiga yang datang dari areal perkebunan warga, langsung memeriksa bagian dalam rumah ter­sebut. Saat rumah lantai satu yang terdiri dari ruang tamu, satu kamar tidur, kamar mandi dan dapur di­pe­ri­k­sa, Oki memang tidak ada. Begitu pula saat lantai dua yang dijadikan sebagai kamar anak sulungnya digeledah, Oki tetap tidak ditemuka.

AKP Russirwan yang penasaran, akhirnya membuka seluruh pintu le­mari yang ada dalam rumah tersebut. Ternyata, Oki bersembunyi dalam salah satu lemari. Saat diringkus, Oki diduga sempat melakukan perlawanan balik kepada petugas, dengan menanyai surat perintah penahanan dan peng­ge­ledahan.

Bukan itu saja, Oki juga sempat mengelak disebut sebagai pengedar. Namun, saat polisi menemukan 1 kilogram ganja kering dari bawah tempat tidurnya, pria beristri satu dengan dua orang anak yang masih kecil-kecil tersebut, tidak dapat mengelak lagi.

“Benar pak, saya baru beli ganja itu seminggu yang lalu,” katanya. Saat digiring ke Mapolres Payakumbuh, Oki dicecar dratusan pertanyaan oleh pe­nyidik. Dia masih bersikukuh, jika ganja yang dia miliki hanya 1 kilogram dan dibeli kepada seorang bandar yang saat ini diburu polisi. “Kita masih kem­bangkan terus keterangan pelaku,” sebut AKP Russirwan.

Perwira yang akrab dipanggil Ayah oleh kalangan wartawan itu juga me­mastikan, akan menjerat Oki dengan  pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tentang narkotika dan obat-obatan berbahaya, dengan ancaman hukuman, minimal 7 tahun penjara. 

Sumber : padangekspres.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

Search