![]() |
| Ilustrasi |
Kapolres Payakumbuh AKBP Rubintoro Suhada, S.ik didampingi
Kasatresnarkoba AKP Russirwan mengatakan, penyitaan 1 kilogram ganja
dan penangkapan bandar bernama Oki Syahputra, tidak lepas dari hasil
pemetaan ulang jaringan narkoba yang dilakukan pihaknya, beberapa
waktu lalu.
“Seperti pernah kami informasikan, Satresnarkoba sudah
memeta ulang jaringan narkoba di kota ini. Dari hasil pemetaan diperoleh
benang merah, bahwa mereka yang diduga terlibat bisnis narkoba di
Payakumbuh, tidak hanya pemain lama seperti para residivis, tapi juga
ada pemain baru,” kata AKBP Rubintoro Suhada, S.ik.
Untuk menindaklanjuti kesimpulan pemetaan ulang itu,
Satresnarkoba Polres Payakumbuh, sejak dua bulan terakhir, sudah
mengamankan sejumlah residivis dan narapidana yang menerima
Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kemenkum dan HAM. Sedangkan untuk
melacak pemain baru, baru mulai dilakukan sepanjang Minggu kemarin.
Dari hasil pelacakan itu, tim penyidik Satresnarkoba
Polres Payakumbuh, menemukan 1 nama pemain baru, yakni Oki Syahputra
alias Oki. Warga Padangtangah, Koto Nan Ompek itu diduga merupakan
bandar yang bekerjasama dengan mafia ganja asal Aceh.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Kasat Satresnarkoba
Polres Payakumbuh AKP Russirwan, sengaja menugaskan seorang
anggotanya yang menyamar sebagai pecandu narkoba, membeli ganja kepada
Oki.
Hasilnya, tidak sia-sia, Oki ternyata memang menjual ganja dalam stok besar.
Setelah penyamaran itu berhasil, AKP Russirwan langsung
memerintahkan tim penyidik, menggerebek kediaman Oki Sabtu sore
lalu. Sayang, saat rumahnya dikepung polisi, Oki seperti hilang ditelan
bumi.
Kendati demikian, AKP Russirwan yang ikut dalam
penggerebekan tersebut, tidak kehabisan akal. Dengan meminta izin
kepada istri pelaku, sekaligus melapor kepada pihak kelurahan dan
LPM Padangtangah, tim penyidik memutuskan untuk menggeledah
rumah Oky.
Sebelum rumah kayu berlantai dua itu digeledah, AKP
Russirwan membagi tim penyidik dalam tiga regu. Regu pertama yang
datang dari hamparan sawah penduduk, berjaga-jaga di belakang rumah
Oky. Regu kedua yang sempat menyamar sebagai toke padi dan rekanan yang
akan memperbaiki jalan, berjaga-jaga di depan rumah.
Sedangkan regu ketiga yang datang dari areal perkebunan
warga, langsung memeriksa bagian dalam rumah tersebut. Saat rumah
lantai satu yang terdiri dari ruang tamu, satu kamar tidur, kamar mandi
dan dapur diperiksa, Oki memang tidak ada. Begitu pula saat lantai
dua yang dijadikan sebagai kamar anak sulungnya digeledah, Oki tetap
tidak ditemuka.
AKP Russirwan yang penasaran, akhirnya membuka seluruh
pintu lemari yang ada dalam rumah tersebut. Ternyata, Oki bersembunyi
dalam salah satu lemari. Saat diringkus, Oki diduga sempat melakukan
perlawanan balik kepada petugas, dengan menanyai surat perintah
penahanan dan penggeledahan.
Bukan itu saja, Oki juga sempat mengelak disebut sebagai
pengedar. Namun, saat polisi menemukan 1 kilogram ganja kering dari
bawah tempat tidurnya, pria beristri satu dengan dua orang anak yang
masih kecil-kecil tersebut, tidak dapat mengelak lagi.
“Benar pak, saya baru beli ganja itu seminggu yang lalu,”
katanya. Saat digiring ke Mapolres Payakumbuh, Oki dicecar dratusan
pertanyaan oleh penyidik. Dia masih bersikukuh, jika ganja yang dia
miliki hanya 1 kilogram dan dibeli kepada seorang bandar yang saat ini
diburu polisi. “Kita masih kembangkan terus keterangan pelaku,” sebut
AKP Russirwan.
Perwira yang akrab dipanggil Ayah oleh kalangan wartawan
itu juga memastikan, akan menjerat Oki dengan pasal 111 Ayat 1 dan
Pasal 127 UU Nomor 35 tentang narkotika dan obat-obatan berbahaya,
dengan ancaman hukuman, minimal 7 tahun penjara.
Sumber : padangekspres.co.id
Sumber : padangekspres.co.id
Home








0 komentar:
Posting Komentar