
Markas Besar Kepolisian Republik
Indonesia (Mabes Polri), menyambut positif keberhasilan Kepolisian
Resor (Polres) Simalungun yang berhasil mengamankan 21 pekerja yang
diduga pelaku pembalakan liar dari kawasan hutan di Nagori Togur,
Kecamatan Dolok Silau, Rabu (19/3).
Apalagi dalam operasi tersebut Polres Simalungun turut menyita 1.091 batang kayu jenis meranti yang diduga sebagai barang bukti.
Mabes Polri mengacungi jempol
keberhasilan Polres Simalungun tersebut, karena menurut Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar,
pemberantasan pembalakan liar saat ini menjadi salah satu program utama Mabes Polri, mengingat akibat yang ditimbulkan sangat merugikan negara.
“Ilegal
logging merupakan salah satu program Polri. Ilegal logging termasuk
dalam salah satu kegiatan penanganan kasus-kasus menonjol yang dapat
merugikan negara. Ini prioritas di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu kita mengapresiasi keberhasilan tersebut,” kata Boy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/3).
Saat ditanya apakah Mabes Polri akan
memberi pendampingan dalam menangani kasus ini, menurut Boy, untuk
sementara tetap akan ditangani Polres Simalungun. Alasannya sangat
sederhana, karena sumber daya manusia yang terdapat di Polres-Polres
saat ini sudah mencukupi.
“Saya kira mereka dapat menangani sendiri, Di Polres kan sudah ada penyidik, jadi sudah lengkap semua,” katanya.
Selain itu, Polres Simalungun menurut
Boy, juga telah diberi kewenangan dan kewajiban mengutamakan
pengungkapan kasus-kasus menonjol yang diduga dapat merugikan negara.
“Sejauh ini semua Polres punya kewenangan dan kewajiban untuk melakukan itu. Kewenangan dan kewajiban sudah diberikan,” katanya.
Meski begitu, Boy tidak menutup
kemungkinan Mabes Polri akan turut mendampingi. Hanya saja langkah
tersebut baru akan diberikan jika Polres Simalungun merasa membutuhkan
dan menyampaikannya ke Mabes Polri.
“Mabes Polri dapat saja memberi
dukungan. Tapi tentu akan dilihat terlebih dahulu prioritas yang ada,
karena personil kita sampai saat ini jumlahnya masih sangat terbatas.
Yang di Polres diharapkan dapat melaksanakan kewajiban sesuai kewenangan
yang diberikan pada mereka,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Polres Simalungun
bekerja sama dengan Brimob Detasemen B Kota Tebingtinggi, Sumatera
Utara, mengamankan 21 pekerja, 1.091 batang kayu jenis meranti dan
sejumlah alat berat dari kawasan hutan di Nagori Togur, Kecamatan Dolok
Silau, Rabu (19/3) sekitar pukul 15.20 WIB. Kapolres Simalungun AKBP
Andi S Taufik, mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi
masyarakat.
“Setelah kita pastikan ada aktivitas
penebangan di lokasi, kami menerjunkan lebih dari 100 personil termasuk
bantuan dari Brimob Detasemen B Tebingtinggi. Dari lokasi, lebih kurang
21 warga mengaku pekerja diamankan,” ujarnya.
Menurut Andi, proses penangkapan
berlangsung lancar. Satu-satu pekerja dikumpulkan persis di dekat
tumpukan ribuan kayu jenis Meranti, tanpa melakukan perlawanan. Kepada
petugas, para pekerja yang seluruhnya berjumlah 21 orang mengaku berasal
dari berbagai daerah kota dan kabupaten di Sumut.
Mereka mengaku sudah bekerja kurang lebih 40 hari dengan upah antara Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu per minggu. Ada empat lokasi penebangan, masing-masing dengan luas berkisar 4 hektar.
Sumber : jpnn.com
Home







0 komentar:
Posting Komentar