![]() |
| Ilustrasi |
"Ini merupakan kegiatan rutin polres setiap bulan dalam memeriksa keutuhan senjata api yang digunakan oleh anggota dalam menjalankan tugas, " kata Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toto Fajar Prasetyo di Painan, Jumat.
Pengecekan dilakukan untuk melihat kebersihan dan tanggung jawab seorang anggota polres itu dalam menggunakan senjata api. Anggota kepolisian pemegang senjata api wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memegang senjata api, di antaranya pemeriksaan emosi serta kejiwaan anggota yang memegang senjata api.
Pembinaan mental dan pemeriksaan emosi serta kejiwaan anggota pemegang senjata api juga akan diuji ulang secara berkala. Pengujian ini bertujuan untuk meminimalkan penyalahgunaan senjata api oleh pemegangnya.
Bagi anggota kepolisian yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang senjata api, pihaknya akan menariknya dari kepemilikan senjata api tersebut.
Pada pemeriksaan senjata api tersebut, dia mengingatkan seluruh anggotanya yang memegang senjata api untuk bertanggung jawab atas kepemilikannya dengan tidak menggunakannya secara gampang.
Dia juga meminta anggota yang memegang senjata api dapat menggunakan sesuai peruntukannya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dari penyalahgunaan pemakaian.
"Seluruh anggota agar dapat menempatkan senjata api sebagai alat bantu dalam menjalankan tugas. Yakinkan pada diri sendiri bahwa penggunaan senjata api untuk keperluan tugas, bukan untuk keperluan bermain atau lainnya," katanya.
Selain mengecek senjata api, polres setempat juga memeriksa pemegangnya, khusus senjata api laras pendek terkait masa berlaku kepemilikan pada anggotanya.
Sumber : antarasumbar.com
Home








0 komentar:
Posting Komentar