
Polda Riau kembali menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus
kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Mereka merupakan warga dari
berbagai kabupaten. Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan 37 orang dan
PT NSP.
"Informasi yang kita dapat dari penyidikan Polda Riau bahwa sampai dengan hari ini itu sudah dititipkan 40 orang sebagai tersangka dari 37 laporan polisi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di kantornya, Jumat (14/3/2014).
Agus menjelaskan, penetapan status tersangka itu menjadi bagian dari komitmen Polri menindaklanjuti kasus pembakaran lahan dan hutan. Hal ini sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Yang kita tangani ini sebagai komitmen kepolisian untuk menindaki perintah bapak presiden, bahwa Polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggungjawab dengan UUD 45," terang dia.
Agus menegaskan, Polri semaksimal mungkin melakukan penindakkan pelaku pembakaran hutan di masyarakat. "Bahwa cara membuka lahan itu terjadi benar melanggar UUD, sehingga kita melakukan tindakan," tegas perwira melati 3 itu.
Namun, siapa saja 3 orang yang ditetapkan tersangka itu, Agus mengaku belum mendapatkan informasinya lebih lanjut. "Ini masih dalam proses, kita masih menunggu Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut," tutup Agus. Polda Riau sebelumnya sudah menetapkan 37 tersangka dari 35 laporan yang diterima. 25 Tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara itu, 5 orang yang juga tersangka masih dalam pengejaran alias buron.
"Informasi yang kita dapat dari penyidikan Polda Riau bahwa sampai dengan hari ini itu sudah dititipkan 40 orang sebagai tersangka dari 37 laporan polisi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto di kantornya, Jumat (14/3/2014).
Agus menjelaskan, penetapan status tersangka itu menjadi bagian dari komitmen Polri menindaklanjuti kasus pembakaran lahan dan hutan. Hal ini sesuai perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Yang kita tangani ini sebagai komitmen kepolisian untuk menindaki perintah bapak presiden, bahwa Polri terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggungjawab dengan UUD 45," terang dia.
Agus menegaskan, Polri semaksimal mungkin melakukan penindakkan pelaku pembakaran hutan di masyarakat. "Bahwa cara membuka lahan itu terjadi benar melanggar UUD, sehingga kita melakukan tindakan," tegas perwira melati 3 itu.
Namun, siapa saja 3 orang yang ditetapkan tersangka itu, Agus mengaku belum mendapatkan informasinya lebih lanjut. "Ini masih dalam proses, kita masih menunggu Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut," tutup Agus. Polda Riau sebelumnya sudah menetapkan 37 tersangka dari 35 laporan yang diterima. 25 Tersangka sudah dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara itu, 5 orang yang juga tersangka masih dalam pengejaran alias buron.
Sumber : liputan6.com
Home







0 komentar:
Posting Komentar